Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Administrator, 21 September 2025 | Dibaca 187 kali
Tugas
Tugas pokok Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah merumuskan rencana dan program kerjasama antar desa, membantu pengelolaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kerjasama, memberikan laporan pertanggungjawaban kerjasama kepada masyarakat, serta memfasilitasi penyelesaian perselisihan antar desa.
Fungsi
- Mempersiapkan bahan rancangan peraturan bersama antar desa.
- Menyusun rencana kerja sama yang akan dilakukan antar desa.
- Mempersiapkan bahan rancangan peraturan bersama antar desa.
- Melaksanakan program dan rencana kerja yang telah disepakati.
- Mengelola kegiatan operasional unit kerja bersama sesuai anggaran dasar dan rumah tangga yang disepakati.
- Memfasilitasi dan mengelola kegiatan kerja sama dengan pihak ketiga.
- Melaksanakan program dan rencana kerja yang telah disepakati.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama antar desa.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama kepada pihak yang berwenang dan masyarakat.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama antar desa.
- Menangani masalah yang timbul akibat kerja sama dengan desa lain atau pihak ketiga.
- Melestarikan, mengamankan, dan mengembangkan aset atau hasil dari kerja sama antar desa.
- Menangani masalah yang timbul akibat kerja sama dengan desa lain atau pihak ketiga.
- Menginventarisir data potensi desa yang dapat dikerjasamakan untuk kepentingan pembangunan.
- Membentuk kelompok atau lembaga sesuai kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan.